WAHABI:
“Mayoritas umat Islam Indonesia itu ahli bid’ah, karena mereka masih kuat
memegang tradisi-tradisi yang berkembang dari nenek moyang mereka sebelumnya.
Sedangkan Islam itu jelas anti tradisi. Islam itu hanya al-Qur’an
dan hadits saja.’
SUNNI: “Pernyataan Anda berangkat dari konsep yang keliru, yakni beranggapan bahwa Islam anti tradisi. Padahal tidak demikian. Dalam pernyataan Anda ada dua kesalahan fatal. Pertama, menganggap dasar Islam hanya al-Qur’an dan hadits. Padahal sejak masa ulama salaf, dasar agama itu ada empat, al-Qur’an, hadits, ijma’ dan Qiyas. Kedua, Anda berasumsi bahwa Islam anti tradisi. Padahal tidak demikian. Tradisi itu ada yang dapat diterima oleh Islam dan ada yang tidak dapat diterima. Cara berpikir Anda sangat picik dan sempit.”
SUNNI: “Pernyataan Anda berangkat dari konsep yang keliru, yakni beranggapan bahwa Islam anti tradisi. Padahal tidak demikian. Dalam pernyataan Anda ada dua kesalahan fatal. Pertama, menganggap dasar Islam hanya al-Qur’an dan hadits. Padahal sejak masa ulama salaf, dasar agama itu ada empat, al-Qur’an, hadits, ijma’ dan Qiyas. Kedua, Anda berasumsi bahwa Islam anti tradisi. Padahal tidak demikian. Tradisi itu ada yang dapat diterima oleh Islam dan ada yang tidak dapat diterima. Cara berpikir Anda sangat picik dan sempit.”
WAHABI: “Mana
dalil Anda bahwa Islam dapat menerima tradisi?”
SUNNI: “Anda
harus memahami, bahwa Islam itu agama. Islam bukan budaya dan bukan tradisi.
Tapi harus dipahami bahwa Islam tidak anti budaya dan tradisi. Bahkan ketika
suatu budaya dan tradisi masyarakat yang telah berjalan tidak dilarang dalam
agama, maka dengan sendirinya menjadi bagian dari syari’ah Islam. Demikian ini
sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits dan atsar kaum salaf yang
dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif).
1. Tradisi
menurut al-Qur’an.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
خُذِ
الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ (الأعراف: 199)
“Jadilah engkau
pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (tradisi yang baik), serta
berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).
Dalam ayat di
atas Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar menyuruh
umatnya mengerjakan yang ma’ruf. Maksud dari ‘urf dalam ayat di atas adalah
tradisi yang baik. Syaikh Wahbah al-Zuhaili berkata:
وَالْوَاقِعُ
أَنَّ الْمُرَادَ بِالْعُرْفِ فِي اْلآَيَةِ هُوَ الْمَعْنَى اللُّغَوِيُّ وَهُوَ
اْلأَمْرُ الْمُسْتَحْسَنُ الْمَعْرُوْفُ
“Yang
realistis, maksud dari ‘uruf dalam ayat di atas adalah arti secara bahasa,
yaitu tradisi baik yang telah dikenal masyarakat.” (Al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh
al-Islami, 2/836).
Penafsiran ‘urf
dengan tradisi yang baik dan telah dikenal masyarakat dalam ayat di atas,
sejalan dengan pernyataan para ulama ahli tafsir. Al-Imam al-Nasafi berkata
dalam tafsirnya:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) هُوَ كُل ُّخَصْلَةٍ يَرْتَضِيْهَا
الْعَقْلُ وَيَقْبَلُهَا الشَّرْعُ.
“Suruhlah orang
mengerjakan yang ‘urf , yaitu setiap perbuatan yang disukai oleh akal dan
diterima oleh syara’.” (Tafsir al-Nasafi, juz 2 hlm 82).
Al-Imam
Burhanuddin Ibrahim bin Umar al-Biqa’i juga berkata:
(وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) أَيْ بِكُلِّ مَا عَرَفَهُ الشَّرْعُ
وَأَجَازَهُ، فَإِنَّهُ مِنَ الْعَفْوِ سُهُوْلَةً وَشَرَفاً
“Suruhlah orang
mengerjakan yang ‘urf, yaitu setiap perbuatan yang telah dikenal baik oleh
syara’ dan dibolehkannya. Karena hal tersebut termasuk sifat pemaaf yang ringan
dan mulia.” (Al-Biqa’i, Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar, juz 3
hlm 174).
Oleh karena
yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik, al-Imam
al-Sya’rani berkata:
وَمِنْ
أَخْلاَقِهِمْ أَي السَّلَفِ الصَّالِحِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ تَوَقُّفُهْم عَنْ
كُلِّ فِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ حَتَّى يَعْرِفُوْا مِيْزَانَهُ عَلىَ الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ أَوِ الْعُرْفِ، لأَنَّ الْعُرْفَ مِنْ جُمْلَةِ الشَّرِيْعَةِ،
قَالَ اللهُ تَعَالَى: خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ
الْجَاهِلِينَ (الأعراف:
199)
“Di antara budi
pekerti kaum salaf yang shaleh, semoga Allah meridhai mereka, adalah penundaan
mereka terhadap setiap perbuatan atau ucapan, sebelum mengetahui
pertimbangannya menurut al-Qur’an dan hadits atau tradisi. Karena tradisi
termasuk bagian dari syari’ah. Allah SWT berfirman: ““Jadilah engkau pemaaf dan
suruhlah orang mengerjakan yang ‘urf (tradisi yang baik), serta berpalinglah
daripada orang-orang yang bodoh.”. (QS. al-A’raf : 199).” (Al-Imam al-Sya’rani,
Tanbih al-Mughtarrin, hlm 14).
Paparan di aras
memberikan kesimpulan, bahwa tradisi dan budaya termasuk bagian dari syari’ah
(aturan agama), yang harus dijadikan pertimbangan dalam setiap tindakan dan
ucapan, berdasarkan ayat al-Qur’an di atas.”
WAHABI: “Owh,
ternyata ajaran al-Qur’an tidak menolak tradisi dan budaya, selama tidak
bertentangan dengan agama. Sekarang, apakah ada dalil hadits yang menguatkan
paparan di atas?”
SUNNI: “Jelas
ada. Islam itu datang tidak untuk menghapus tradisi, tetapi dalam
rangkamemperbaiki dan menyempurnakan tradisi. Dalam hadits diterangkan:
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم: إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَقِ. أخرجه أحمد ،
وابن سعد والحاكم وصححه على شرط مسلم. والبيهقى و الديلمى.
“Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang
mulia.” (HR. Ahmad [8939], Ibnu Sa’ad (1/192), al-Baihaqi [20571-20572],
al-Dailami [2098], dan dishahihkan oleh al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim
(2/670 [4221]).
Dalam banyak
tradisi, seringkali terkandung nilai-nilai budi pekerti yang luhur, dan Islam
pun datang untuk menyempurnakannya. Oleh karena itu, kita dapati beberapa hukum
syari’ah dalam Islam diadopsi dari tradisi jahiliah seperti hukum qasamah,
diyat ‘aqilah, persyaratan kafa’ah (keserasian sosial) dalam pernikahan, akad
qiradh (bagi hasil), dan tradisi-tradisi baik lainnya dalam Jahiliyah. Demikian
diterangkan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana puasa Asyura, juga berasal
dari tradisi Jahiliyah dan Yahudi, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih
al-Bukhari dan Muslim.
Islam juga
sangat toleran terhadap tradisi. Dalam hadits lain diterangkan:
عَنْ
أَبِيْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثََ أَحَدًا مِنْ أََصْحَابِهِ فِيْ بَعْضِ أَمْرِهِ
، قَالَ : «بشِّروا ، ولا تُنَفِّرُوا ، ويسِّروا ولا تُعَسِّروا». رواه مسلم.
“Abu Musa
al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam mengutus seseorang dari sahabatnya tentang suatu urusan, beliau akan
berpesan: “Sampaikanlah kabar gembira, dan jangan membuat mereka benci (kepada
agama). Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim [1732]).
Hadits di atas
memberikan pesan bahwa Islam itu agama yang memberikan kabar gembira, dan tidak
menjadikan orang lain membencinya, memudahkan dan tidak mempersulit, antara
lain dengan menerima system dari luar Islam yang mengajak pada kebaikan.
Sebagaimana dimaklumi, suatu masyarakat sangat berat untuk meninggalkan tradisi
yang telah berjalan lama. Menolak tradisi mereka, berarti mempersulit keislaman
mereka. Oleh karena itu dalam konteks ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
عَنْ
الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَسْأَلُونِي خُطَّةً يُعَظِّمُونَ
فِيهَا حُرُمَاتِ اللهِ إِلاَّ أَعْطَيْتُهُمْ إِيَّاهَا. رواه البخاري
“Dari Miswar
bin Makhramah dan Marwan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi
Tuhan yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, mereka (kaum Musyrik) tidaklah
meminta suatu kebiasaan (adat), dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah,
kecuali aku kabulkan permintaan mereka.” (HR. al-Bukhari [2581]).
Dalam riwayat
lain disebutkan:
أَمَّا
وَاللهِ لاَ يَدْعُونِي الْيَوْمَ إِلَى خُطَّةٍ ، يُعَظِّمُونَ فِيهَا حُرْمَةً ،
وَلاَ يَدْعُونِي فِيهَا إِلَى صِلَةٍ إِلاَّ أَجَبْتُهُمْ إِلَيْهَا. رواه ابن
أبي شيبة
“Ingatlah, demi
Allah, mereka (orang-orang musyrik) tidak mengajakku pada hari ini terhadap
suatu kebiasaan, dimana mereka mengagungkan hak-hak Allah, dan tidak mengajukku
suatu hubungan, kecuali aku kabulkan ajakan mereka.” (HR. Ibnu Abi Syaibah,
[36855]).
Hadits di atas
memberikan penegasan, bahwa Islam akan selalu menerima ajakan kaum Musrik pada
suatu tradisi yang membawa pada pengagungan hak-hak Allah dan ikatan
silaturrahmi. Hal ini membuktikan bahwa Islam tidak anti
tradisi.”
Perhatian Islam
terhadap tradisi juga ditegaskan oleh para sahabat, antara lain Abdullah bin
Mas’ud yang berkata:
قال
عبد الله بن مسعود : مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ
حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ. رواه
أحمد وأبو يعلى والحاكم
Abdullah bin
Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula
menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula
menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”
WAHABI: “Apa
yang Anda paparkan itu kan konsep umum. Kami masih harus menggugat, apakah
konsep tersebut dipraktekkan oleh para ulama sejak generasi salaf?”
SUNNI: “Anda
ini bagaimana, diberi konsep, malah tanya penerapannya di kalangan ulama. Ya
pasti hal tersebut dipraktekkan oleh para ulama.”
WAHABI: “Mana
buktinya bahwa para ulama salaf menerapkan konsep yang Anda paparkan tersebut.”
SUNNI: “Anda
ini lucu, masak ulama salaf tidak mengamalkan konsep yang sangat jelas dalam
al-Qur’an dan hadits? Ya jelas banyak contohnya. Dalam kitab-kitab hadits
diriwayatkan:
عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ صَلَّى عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعًا
فَقَالَ عَبْدُ اللهِ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ
وَمَعَ أَبِى بَكْرٍ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُمَرَ رَكْعَتَيْنِ وَمَعَ عُثْمَانَ
صَدْرًا مِنْ إِمَارَتِهِ ثُمَّ أَتَمَّهَا. قَالَ الأَعْمَشُ
فَحَدَّثَنِى مُعَاوِيَةُ بْنُ قُرَّةَ عَنْ أَشْيَاخِهِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ
صَلَّى أَرْبَعًا قَالَ فَقِيلَ لَهُ عِبْتَ عَلَى عُثْمَانَ ثُمَّ صَلَّيْتَ
أَرْبَعًا قَالَ الْخِلاَفُ شَرٌّ. رواه أبو داود والبيهقي
Dari
Abdurrahman bin Yazid, berkata: “Utsman menunaikan shalat di Mina empat
raka’at.” Lalu Abdullah bin Mas’ud berkata: “Aku shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam dua raka’at. Bersama Abu Bakar dua raka’at.
Bersama Umar dua raka’at. Bersama Utsman pada awal pemerintahannya dua raka’at.
Kemudian Utsman menyempurnakannya (empat raka’at). Ternyata kemudian Abdullah
bin Mas’ud shalat empat raka’at. Lalu beliau ditanya: “Anda dulu mencela Utsman
karena shalat empat raka’at, sekarang Anda justru shalat empat raka’at juga.”
Ia menjawab: “Berselisih dengan jama’ah itu tidak baik.” (HR. Abu Dawud dan
al-Baihaqi).
Perhatikan
dalam riwayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Khalifah Abu
Bakar dan Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhuma menunaikan shalat di Mina (ketika
menunaikan ibadah haji, dengan di-qashar) dua raka’at. Kemudian Khalifah Utsman
tidak melakukan qashar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mencela Khalifah
Utsman karena tidak melakukaan qashar shalat sebagaimana dilakukan oleh
pemimpin sebelumnya. Meski begitu, karena Khalifah Utsman dan umat Islam pada
saat itu tidak melakukajn qashar, Ibnu Mas’ud juga tidak melakukan qashar, demi
menjaga kebersamaan dengan jama’ah, karena berbeda dengan jama’ah suatu
keburukan. Lalu Anda bandingkan dengan sikap sebagian ormas Wahabi di
Indonesia, setiap awal Ramadhan dan Syawal selalu berbeda dengan pemerintah dan
mayoritas umat Islam dalam menetapkan waktu ibadah. Kaum Wahabi juga demikian,
senang berbeda dengan umat Islam di sekitarnya, karena tidak tahu bahwa berbeda
dengan mayoritas umat Islam itu suatu keburukan dalam kacamata ulama salaf.
Dalam
kitab-kitab sejarah disebutkan:
قال
محمد بن رافع : ” كنت مع أحمد بن حنبل وإسحاق عند عبدالرزاق فجاءنا يوم الفطر ،
فخرجنا مع عبدالرزاق إلى المصلى ومعنا ناس كثير ، فلما رجعنا من المصلى دعانا
عبدالرزاق إلى الغداء ، فقال عبدالرزاق لأحمد وإسحاق : رأيت اليوم
منكما عجباً ، لمْ تكبّرا !قال أحمد وإسحاق : يا أبابكر ، نحن كنا ننظر إليك : هل
تكبّر فنكبّر ؟ فلما رأيناك لم تكبّر أمسكنا .قال : أنا كنت أنظر إليكما : هل
تكبران فأكبّر ”
“Muhammad bin Rafi’
berkata: “Aku bersama Ahmad bin Hanbal dan Ishaq di tempat Abdurrazzaq. Lalu
kami memasuki hari raya Idul Fitri. Maka kami berangkan ke mushalla bersama
Abdurrazzaq dan banyak orang. Setelah kami pulang dari mushalla, Abdurrazzaq
mengajak kami sarapan. Lalu Abdurrazzaq berkata kepada Ahmad dan Ishaq: “Hari
ini saya melihat keaneha pada kalian berdua. Mengapa kalin tidak membaca
takbir?” Ahmad dan Ishaq menjawab: “Wahai Abu Bakar, kami melihat engkau apakah
engkau membaca takbir, sehingga kami juga bertakbir. Setelah kami melihat
engkat tidak bertakbir, maka kami pun diam.” Abdurrazzaq berkata: “Justru aku
melihat kalian berdua, apakah kalian bertakbir, sehingga aku akan bertakbir
juga.” (Al-Hafizh Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq, juz 36 hlm 175; dan al-Dzahabi,
Siyar A’lam al-Nubala’juz, 9 hlm 566 ).
Perhatikan
dalam riwayat di atas, bagaimana Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih
tidak bertakbir ketika berangkat ke mushalla pada hari raya idul fitri, karena
melihat guru mereka, Imam Abdurrazzaq al-Shan’ani tidak bertakbir. Sementara
Imam Abdurrazzaq tidak bertakbir, karena melihat kedua muridnya yang sangat
alim tidak bertakbir. Suatu budi pekerti yang sangat bagus, meninggalkan amalan
sunnah, karena khawatir menyinggung perasaan orang di sekitarnya.
Paparan di atas
semakin jelas apabila kita membaca pernyataan al-Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi
al-Hanbali, murid Syaikh Ibnu Taimiyah, yang berkata dalam kitabnya al-Adab
al-Syar’iyyah sebagai berikut:
وَقَالَ
ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لاَ يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ
إلاَّ فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرَكَ
الْكَعْبَةَ وَقَالَ (لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ) وَقَالَ عُمَرُ
لَوْلاَ أَنْ يُقَالَ عُمَرُ زَادَ فِي الْقُرْآنِ لَكَتَبْتُ آيَةَ الرَّجْمِ.
وَتَرَكَ أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا،
وَذَكَرَ فِي الْفُصُولِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَفَعَلَ ذَلِكَ
إمَامُنَا أَحْمَدُ ثُمَّ تَرَكَهُ بِأَنْ قَالَ رَأَيْت النَّاسَ لا
يَعْرِفُونَهُ، وَكَرِهَ أَحْمَدُ قَضَاءَ الْفَوَائِتِ فِي مُصَلَّى الْعِيدِ
وَقَالَ: أَخَافُ أَنْ يَقْتَدِيَ بِهِ بَعْضُ مَنْ يَرَاهُ . (الإمام الفقيه
ابن مفلح الحنبلي، الآداب الشرعية، ٢/٤٧)
“Imam Ibnu
‘Aqil berkata dalam kitab al-Funun, “Tidak baik keluar dari tradisi masyarakat,
kecuali tradisi yang haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
telah membiarkan Ka’bah dan berkata, “Seandainya kaummu tidak baru saja
meninggalkan masa-masa Jahiliyah…” Umar berkata: “Seandainya orang-orang tidak
akan berkata, Umar menambah al-Qur’an, tentu aku tulis ayat rajam di dalamnya.”
Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan dua raka’at sebelum maghrib karena
masyarakat mengingkarinya. Dalam kitab al-Fushul disebutkan tentang dua raka’at
sebelum Maghrib bahwa Imam kami Ahmad bin Hanbal pada awalnya melakukannya,
namun kemudian meninggalkannya, dan beliau berkata, “Aku melihat orang-orang
tidak mengetahuinya.” Ahmad bin Hanbal juga memakruhkan melakukan qadha’ shalat
di mushalla pada waktu dilaksanakan shalat id (hari raya). Beliau berkata,
“Saya khawatir sebagian orang-orang yang melihat akan ikut-ikutan
melakukannya.” (Al-Imam Ibnu Muflih al-Hanbali, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2,
hal. 47).
Kaedah di atas
sangat jelas, agar kita mengikuti tradisi masyarakat, selama tradisi tersebut
tidak haram. Imam Ahmad bin Hanbal meninggalkan shalat sunnah qabliyah Jum’at,
juga karena tradisi masyarakatnya yang tidak pernah melakukannya dan
menganggapnya tidak sunnah, untuk menjaga kebersamaan dan kerukunan dengan
mereka.
Syaikh Ibnu
Taimiyah, ulama panutan kaum Wahabi juga berkata:
إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه ، سواء
قنت قبل الركوع أو بعده ، وإن كان لا يقنت لم يقنت معه ، ولو كان الإمام يرى
استحباب شيء والمأمومون لايستحبونه ، فتركه لأجل الإتفاق والإئتلاف كان قد أحسن …
وكذلك لو كان رجل يرى الجهر بالبسملة فأمّ قوماً لا يستحبونه أو بالعكس ووافقهم
فقد أحسن ”
“Apabila makmum
bermakmum kepada imam yang membaca qunut dalam shalat shubuh atau witir, maka
ia membaca qunut bersamanya, baik ia membaca qunut sebelum ruku’ atau sesudah
ruku’. Apabila imamnya tidak membaca qunut, maka ia juga tidak membaca qunut.
Apabila imam berpendapat sunnahnya sesuatu, sementara para makmum tidak
menganggapnya sunnah, lalu imam tersebut meninggalkan sesuatu itu demi
kekompakan dan kerukunan, maka ia telah melakukan kebaikan. Demikian pula
apabila seorang laki-laki berpendapat mengeraskan membaca basmalah dalam
shalat, lalu menjadi imam suatu kaum yang tidak menganjurkannya, atau
sebaliknya, dan ia menunaikan shalat seperti madzhab mereka, maka ia
benar-benar melakukan kebaikan.” (Syaikh Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, juz 22
hlm 268).
Paparan di atas
memberikan kesimpulan suatu kaedah, bahwa keluar dari tradisi masyarakat itu
tidak baik, selama tradisi tersebut tidak diharamkan dalam agama. Kaedah
tersebut didasarkan pada al-Qur’an, hadits, atsar para sahabat dan ulama salaf
yang shaleh. Para ulama salaf yang shaleh terkadang meninggalkan amalan sunnah,
semata menjaga kebersamaan dengan kaumnya yang menganggapnya tidak sunnah,
sebagaimana banyak diceritakan dalam kitab-kitab sejarah dan hadits. Tidak
jarang pula fatwa-fatwa para ulama juga berubah sesuai dengan perubahan
tradisi, sebagaimana ditegaskan dalam kitab-kitab ushul fiqih dan qawa’id.
Terdapat sebelas macam kaedah fiqih yang berkaitan dengan tradisi. Bahkan
Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah sangat membela kaedah tradisi berikut ini:
تتغير
الأحكام بتغير الأحوال والأزمان
“Hukum-hukum
agama dapat berubah sebab perubahan tradisi dan perkembangan zaman.”
Hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam kitabnya A’lam al-Muwaqqi’in. Tentu saja
hukum-hukum yang berubah sebab tradisi bukan hukum-hukum yang ditetapkan
berdasarkan nash yang mutlak seperti wajibnya shalat lima waktu dan semacamnya.
Kiranya paparan
sekelumit ini menjadi pelajaran bagi kita tentang pentingnya menjaga tradisi
yang baik dan tidak bertentangan dengan agama.”.
WAHABI: “Owh,
begitu ya. Terima kasih.”